Langkah-langkah pailit
- Direktur utama telah memperoleh keputusan dalam rapat umum pemegang saham.
- Mengajukan permohonan kepada Pengadilan.
Syarat pailit
- Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur.
- Debitur tidak membayar sedikitnya satu hutang.
- Hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Alasan Kepailitan
- Perusahaan tidak lagi sanggup membayar hutangnya.
- Pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan.
- Adanya ancaman, teguran atau upaya hukum dan para kreditur.
- Perusahaan tidak lagi menjalankan usahanya.
- Adanya pemutusan hubungan kerja PHK bagi karyawannya.
- Upaya terakhir yang paling baik untuk semua pihak dalam menyelesaikan pembayaran hutang.
Keuntungan pailit bagi debitur
- Penghitungan bunga (kewajiban membayar bunga) bagi debitur menjadi terhenti.
- Mengupayakan penyelesaian yang adil dan dapat digunakan cepat dan aktif.
Pasal 1 ayat 1 UU No. 4 1998 tentang kepailitan
- Debitur dapat dinyatakan pailit atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan dari satu atau lebih krediturnya.
Pasal 1131-1132 KUHPer
- Semua harta Debitur menjadi jaminan pembayaran atas semua hutang-hutangnya menurut besar kecilnya, dan dibayarkan menurut keseimbangan.
- Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan oleh kurator yang independent.
- Ketika peryataan pailit oleh debitur, harta pailit merupakan sita umum yang diletakkan atas semua pihak debitur baik yang sudah ada atau yang akan ada yang nantinya akan dieksekusi.