- Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Antara Suami dan Istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Antara Suami dan Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
- Antara Suami dan Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Antara Suami dan Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Antara Suami dan Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
- Dan masih banyak lagi alasan untuk perceraian
Dalam proses perceraian di pengadilan kami dapat membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.
Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :
Pencegahan Perkawinan | Gugat Pengasuhan Anak |
Pembatalan Perkawinan | Permohonan Ijin Poligami |
Pengesahan Perkawinan | Gugat Cerai oleh Perempuan |
Permohonan Dispensasi Usia Kawin | Permohonan Talak oleh Laki-laki |
Permohonan Penunjukan Wali | Permohonan Dispensasi Nikah |
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak | Perkawinan Campuran Indonesia - Asing |
Gugat Pembagian Harta Gono-gini | Dan lain lain |
Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399