Penanganan Oleh Mediator Bersertifikat Akreditasi Mahkamah Agung
Pelayanan jasa mediasi dalam menengahi atau penyelesaian sengketa bertujuan mencapai kompromi yang maksimal, dalam hal ini para pihak sama-sama menang atau win-win, tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Pelayanan jasa mediasi dalam menengahi atau penyelesaian sengketa bertujuan mencapai kompromi yang maksimal, dalam hal ini para pihak sama-sama menang atau win-win, tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Apabila dibandingkan dengan pengadilan, mediasi lebih fleksibel dan efektif biaya murah, dari pada proses pengadilan umum. dewasa ini dari semua permasalahan banyak yang mengarah pada mediasi dan berhasil diselesaikan. karna tidak memakan waktu yang panjang proses pertemuaan biasanya paling lama satu atau 2 bulan sudah selesai.
Bersifat Rahasia, fair, sesuatu yang disampaikan para pihak untuk pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan, atau pers tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling memberikan pembuktian, memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan
Hubungan kedua belah pihak selaras dengan mediasi, sejak awal sampai masa selanjutnya, dalam menyelesaikan sengketa dan bekerjasama, sehingga tidak dibenarkan saling bermusuhan
Penanganan Oleh Mediator Bersertifikat Akreditasi Mahkamah Agung