Perceraian dianggap sah apabila ada putusan dari Pengadilan dan mendapatkan Akta Perceraian dari Pengadilan ... Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan dan mendapatkan akta cerai tersebut, ironisnya apabila salah satu pasangan suami istri menyatakan talak/cerai secara lisan sebenarnya hal itu sudah dikatakan cerai tetapi tidak cukup untuk membuktikan perceraian.
Adapaun seseorang dapat mengajukan alasan perceraian misalnya
- Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Antara Suami dan Istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Antara Suami dan Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
- Antara Suami dan Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Antara Suami dan Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Antara Suami dan Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
- Dan masih banyak lagi alasan untuk perceraian
Isi Surat Gugatan
Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat)
terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
Dasar atau alasan gugat
Berisi keterangan berupa kronologis, kejadian peristiwa sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada, sampai munculnya ketidakcocokan antara suami dan istri hingga terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan
Tuntutan hukum
Berisi apa yang diminta agar dikabulkan oleh hakim;
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
Saksi - saksi
Hadirkan sedikitnya 2 orang saksi untuk dimintai keterangan di Persidagan yang mengetahui benar tentang ketidak harmonisan keluarga (yang melihat kejadian peristiwa);
Alat Bukti
Surat Nikah asli dan foto copy dibubuhi materai kemudian dilegalisir;
Akte Kelahiran anak-anak (jika punya anak) asli dan foto copy dibubuhi materai juga dilegalisir;
KTP asli dan Foto kopi terbaru Penggugat, dibubuhi materai juga dilegalisir;
Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy dibubuhi materai juga dilegalisir;
Alat Bukti Tambahan
Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih;
Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya;
Dalam proses perceraian di pengadilan kami dapat membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.
Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :
Pencegahan Perkawinan | Gugat Pengasuhan Anak |
Pembatalan Perkawinan | Permohonan Ijin Poligami |
Pengesahan Perkawinan | Gugat Cerai oleh Perempuan |
Permohonan Dispensasi Usia Kawin | Permohonan Talak oleh Laki-laki |
Permohonan Penunjukan Wali | Permohonan Dispensasi Nikah |
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak | Perkawinan Campuran Indonesia - Asing |
Gugat Pembagian Harta Gono-gini | Dan lain lain |