Legal Opinion, merupakan analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kronologis yaitu kejadian perkara, analisa hukum pendapat dan saran, dimana untuk mengolah hasil dari kesimpulan suatu legal opinion biasanya bersumber dari undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, serta acuan2 yuridis ataupun pengalaman praktisi yang ditemukan dilapangan, berikut adalah contoh legal opinion hasil ciptaan sementara yang bukan merupakan acuan hukum dari kebenaran mutlak dipersembahkan hanya untuk DRAF. Guna membantu Anda dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis.
LEGAL OPINION
I. Kronologis
• Bahwa ada sebidang tanah hak guna bangunan No 1139. yang terletak Kelurahan Pancoran Duren Tiga. Dengan luas 3.554 m2 Milik Sdr…. (Alm). Bahwa semasa hidupnya Sdr.… (Alm) meninggalkan 5 orang anak (Ahli Waris) antara lain adalah :
1. .................................
2. .................................
3. .................................
4. .................................
5. .................................
• Bahwa tanah warisan dari Sdr. ALM tersebut telah di balik namakan atas nama Ny............ (istri) dari Bpk. ......... (alm).
• Pada tanggal 17 februari 2001 telah dibuat Akta Pernyataan dari para ahli waris Sdr. ........ No. ........, yang di buat di depan Akta Notaris H. ........ SH. ........ di Jakarta, Pernyataan tersebut mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. ......... Dan pernyataan mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah tersebut di wakili oleh istri dari Bpk. ........ (alm).
• Pada tanggal 1 September 2005 dibuat surat persetujuan yang telah ditandatangani oleh para ahli waris, sesuai dengan akta pernyataan tertanggal 17 Februari 2001 No. ........ yaitu untuk penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. .........
• Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 telah dibuat Akta Perjanjian Kerja Sama No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).
• Bahwa Pihak Kedua telah menyetujui untuk membeli tanah seluas 3554 m2 di wilayah duren tiga tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) permeter persegi sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 8.885.000.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).
• Bahwa pihak pertama menyetujui sebagian dari hasil penjualan tersebut akan dibelikan saham dari perseroan tersebut diatas, sebanyak 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nominal sebesar Rp. 2.225.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
• Bahwa sisa sebesar Rp. 6.650.000.000 (enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan sebagai berikut:
- Rp. 1.665.000.000 (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) akan dibayar setelah kondisi keuangan pihak kedua memungkinkan.
- Rp. 4.995.000.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah akan dibayar secara angsuran dalam jangka waktu 5 tahun dengan bunga 10%.
• Bahwa penjualan atas tanah tersebut cara pembayarannya dicicil oleh pihak kedua sehinga terbitlah akte perjanjian utang piutang
• Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 dibuat Akta Perjanjian Utang Piutang No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........ ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).
• (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama) dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).
• Bahwa pihak kedua mengakui benar telah mempunyai hutang Rp. 4.995.000.000,- (empat milyar sembulan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya terhitung dari bulan Desember 2006 dan akan berakhir pada bulan Desember 2011. mengenai hutang tersebut para pihak sepakat tidak memakai jaminan.
• Bahwa berdasarkan perjanjian pihak kedua harus membayar bunga sebesar 10% pertahun atas saldo terhutang. Sehingga keseluruhanya menjadi Rp. 6.493.500.000,- (enam milyar empat raus sembilan puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar 5 (lima) kali angsuran, dengan perincian sebagai berikut :
1. Desember 2007 Rp. 1.498.500.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
2. Desember 2008 Rp. 1.398.600.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)
3. Desember 2009 Rp. 1.298.700.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
4. Desember 2010 Rp. 1.198.800,000,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
5. Desember 2011 Rp. 1.098.900.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
• Bahwa pihak kedua sampai dengan saat ini belum melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan hutang-hutangnya.
• Bahwa pada tanggal …… dengan itikad baik pihak dari keluarga ........ALM yang telah memberikan teguran untuk melunasi hutang kepada PT .........
• Bahwa pada tanggal 27 Juli 2009 terdapat surat jawaban dari PT. ........ yang pada intinya meminta Rescheduling (perubahan Akta Hutang Piutang).
II. Analisa Hukum
• Mengenai notaris dan PPAT hanya berwenang di wilayah jabatannya yang meliputi wilayah propinsi dari tempat kedudukannya, sehingga notaris yang memiliki wilayah jabatan di daerah Bandung tidak memiliki wewenang terhadap objek wilayah yang terletak di Jakarta. Hal itu juga dipertegas dalam Pasal 17 a bahwa notaris dlarang untuk menjalankan jabatannya diluar wilayah jabatannya. Hal ini juga terdapat dalam pasal 18 mengenai Tempat kedudukan, formasi dan wilayah jabatan Notaris :
(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya.
• Bahwa yang berhak untuk melakukan suatu perjanjian adalah mereka yang merupakan pemilik dari objek tanah ataupun mereka yang mendapatkan kuasa dari pemilik asli. Sedangkan dalam perjanjian No. ........ tahun 2005 tentang kerjasama yang menghadap dan melakukan perjanjian di hadapan notaris adalah ........, ........, ........, padahal mereka tidak mendapatkan surat kuasa dari keluarga ........ALM yang lain (dalam hal ini merupakan pemilik dari tanah tersebut).
• Bahwa pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian, sebagai suatu perjanjian subjek pemberian kuasa terdiri dari dua pihak yang berada saling berhadapan : Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Hubungan diantara Pemberi dan Penerima Kuasa itu bersifat konsensual dan berkarakter garansi kontrak. Sifat konsesnual (Consensuale overeenkomst) berarti para pihak harus memiliki kata sepakat atas substansi Pemberian Kuasa dan ada pernyataan tegas tentang hal itu. Bergaransi kontrak maksudnya tanggung jawab Pemberi Kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada si Penerima Kuasa
• Pasal 1806 KUHPer Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu. Segala tindakan Penerima Kuasa diluar kekuasaan yang diberikan Pemberi Kuasa merupakan tanggung jawab si Penerima Kuasa.
• Jika seseorang memungkiri tulisan atau tandatangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan. Pasal 1877. KUHPerdata
• Bahwa apabila benar terjadi sertifikat balik nama atas PT. ........ maka hal itu merupakan unsur tindak pidana pemalsuan. Karena akta kerjasama No. ........dan Akta perjanjian Hutang Piutang No. 27 bukan merupakan Akta jual beli. Pasal 378 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
• Bahwa apabila benar telah terjadinya pemalsuan beberapa surat, atau membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), memalsukan tandatangan yang seolah-olah asli hal itupun merupakan kejahatan tindak pidana sesuai dengan pasal 263 KUHP ayat 1 Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. pasal 263 KUHP ayat 2 Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
III. Pendapat Dan Saran
1. Melakukan pertemuan kepada para Ahli waris keluarga ........ ........ALM, untuk menindak lanjuti kasus tersebut yang secara jelas merugikan Keluarga ........ALM.
2. Melakukan pembatalan perjanjian karena dalam perjanjian No. ........ dan ........ yang dibuat di Notaris Bandung merupakan perjanjian yang tidak sah. Batal Demi Hukum.
3. Menggugat PT. ........ kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila tidak mempunya I’tikad baik untuk menyelesaikannya. Secara Perbuatan melawan hukum bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM. hal ini melibatkan BPN. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli
4. Melaporkan kepada Kepolisian secara Pidana apabila terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan PT. ........ cq. bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM hal ini. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli