Tidak
berhenti berjuang untuk memecahkan kepastian penyelesaian hukum bagi
pencari keadilan, hal ini merupakan kata yang harus di realisasikan
ketika beracara sebagai titipan klien untuk kepercayaanya yang
didasarkan atas suatu simpati yang cukup untuk mengenal harapan dan
keinginanya. Kemampuan mengidentifikasi hal hal yang dapat menimbulkan
resiko dan ancaman terhadap hubungan, membuat segala sesuatu yang
berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap
pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini
dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya. Pentingnya kepercayaan
adalah untuk tujuan kerjasama yang baik, dan meringankan beban
transaksi, Hubungan kepercayaan yang harus ada antara klien dan pengacara ?
Bagi perkara yang telah mengakibatkan suatu kerugian yang tidak dapat diperbaiki terutama dalam perkara perkara pidana, forum pengadilan adalah pilihan yang sesuai untuk menyelesaikannya. Tetapi bagi perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, perasaan; persepsi, harga diri serta perkara berkaitan dengan hubungan bisnis yang menghendaki hubungan kerja sama yang telah terbina tetap terpelihara dengan baik, Alternative Dispute Resolution (forum damai diluar pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk menyelesaikannya.
Pertimbangan dengan baik dan hati-hati apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal yang perlu dikawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya. Karena apabila tidak tepatnya cara atau proses yang digunakan dalam penyelesaian perkara itu sendiri dapat menyebabkan sebuah mimpi buruk bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kami menyelesaikan suatu perkara tidak selalu harus diselesaikan melalui proses ”tindakan hukum” melainkan melalui dialog dan tindakan persuasif. Bagi perkara yang mempunyai solusi hukum, tentunya harus diselesaikan dengan tindakan hukum pula, terlebih bagi perkara yang mempunyai ruang lingkup yang luas, menyangkut kepentingan klien, masyarakat umum dan negara.
Pelayanan Jasa Hukum untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien, bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.
Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399
Bagi perkara yang telah mengakibatkan suatu kerugian yang tidak dapat diperbaiki terutama dalam perkara perkara pidana, forum pengadilan adalah pilihan yang sesuai untuk menyelesaikannya. Tetapi bagi perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, perasaan; persepsi, harga diri serta perkara berkaitan dengan hubungan bisnis yang menghendaki hubungan kerja sama yang telah terbina tetap terpelihara dengan baik, Alternative Dispute Resolution (forum damai diluar pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk menyelesaikannya.
Pertimbangan dengan baik dan hati-hati apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal yang perlu dikawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya. Karena apabila tidak tepatnya cara atau proses yang digunakan dalam penyelesaian perkara itu sendiri dapat menyebabkan sebuah mimpi buruk bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kami menyelesaikan suatu perkara tidak selalu harus diselesaikan melalui proses ”tindakan hukum” melainkan melalui dialog dan tindakan persuasif. Bagi perkara yang mempunyai solusi hukum, tentunya harus diselesaikan dengan tindakan hukum pula, terlebih bagi perkara yang mempunyai ruang lingkup yang luas, menyangkut kepentingan klien, masyarakat umum dan negara.
Pelayanan Jasa Hukum untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien, bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.
Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
- Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
- Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
- Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399