PENGACARA PERSIDANGAN

ADVOKAT INDONESIA bagi seorang advokat membela klien di persidangan butuh perjuangan tersendiri, terlebih lagi bila klien memang tidak bersalah tentunya akan membela mati-matian. Tidak jarang bahwasanya dalam berkehidupan bermasyarakat, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian-kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak-hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara.

Berbeda dari profesi lain, hampir di mana saja para advokat, sebagai profesi, terbeban fungsi yang bercampur aduk. Ada advokat tentunya yang hanya mengurus kontrak di samping notaris, atau spesialis dalam perkara pidana dan sebagainya. Tetapi profesi advokat sering menjadi sumber macam-macam pelayanan istimewa yang diperlukan dalam masyarakat. Umpamanya, justru karena profesi advokat mengerti struktur, lembaga, dan aturan negara dan bertugas untuk mewakili warga negara kalau bertentangan dengan negara atau warga negara lain, banyak advokat biasa saja, dengan sendirinya, muncul dalam politik, urusan sosial, pendidikan, perjuangan perubahan politik, ekonomi, atau sosial, dan sering masuk sebagai pimpinan gerakan reformasi. Bukan hanya advokat tentunya, tapi profesi itu menonjol dalam sejarah negara modern sebagai sumber ide dan pejuang modernisasi, keadilan, hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan banyak lagi, dan tentu saja dalam pimpinan anti perubahan dan seterusnya juga.

Dapat dikatakan, bahwa ada semacam pengakuan atas keperluan spesialis hukum swasta yang bisa membantu orang yang terpaksa menghadapi penguasa negara atau lain warga, yang dengan sendirinya berevolusi menjadi profesi advokat. Dari sudut lain dapat dikatakan bahwa dalam setiap masyarakat, profesi advokat merupakan salah satu unsur sine qua non untuk menjamin keseimbangan sedikit antara lembaga-lembaga negara dan warga negara biasa.

Pelayanan jasa hukum dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien kami. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor-faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Kegiatan kami dalam litigasi dan non-litigasi (berperkara di pengadilan atau di luar pengadilan) lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.


 
DESING BY : PANGERAN KRAMAT JATI ~~~ CONTACT PEMBUATAN WEBSITE