TINDAK PIDANA KORUPSI

Pembahasan Tindak Pidana Korupsi berdampak pada kejahatan berkelanjutan seperti Money Laundry dan khususnya kejaksaan terkait persoalan pelanggaran adminitrasi administrative penal law menyangkut kejahatan yang berakibat terjadinya kerugian negara, apakah dapat dikategorikan kejahatan korupsi atau bukan. Perdebatan tersebut tentu saja berakibat menimbulkan kebingungan masyarakat, sekaligus memunculkan adanya ketidakpastian hukum, serta beragam pertanyaan tentang kerugian negara yang ditafsirkan sebagai kejahatan korupsi.


SEMINAR AAI - Seperti diketahui, terkait masalah korupsi, jaksa pada dakwaannya hampir tak mengenal istilah administrative penal law. Bila suatu kejahatan yang berindikasi merugikan negara, selalu dicap sebagai tindak pidana korupsi. Pembicara, Dr Yenti Ganarsih, Prof. Andi Hamzah dan Dr St Serta Ir Syamsuddin. Nonot Harsono, serta peserta seminar mempertanyakan dasar hukum membutuhkan PT. Indosat Jaksa dan PT. Indosat Mega Media (IM2) Pengadilan Korupsi. Seperti diketahui kasus Indosat dan IM2, saat ini sedang banyak dilaporkan oleh berbagai media, bahkan oleh masyarakat, terutama bisnis telekomunikasi di Indonesia. Kasus ini perhatian publik karena dianggap akan menimbulkan dampak buruk terhadap perekonomian Indonesia dan luas di mana semakin banyak investor asing enggan untuk menanamkan modal dalam bidang telekomunikasi di Indonesia. Saat ini tidak hanya Indosat IM2 melakukan perjanjian kerjasama, banyak bisnis telekomunikasi lainnya juga bekerja dengan skema yang sama dalam pelaksanaan jasa telekomunikasi.

Menurut perkiraan ada lebih dari 200 perusahaan sejenis di Indonesia dengan IM2 kerjasama sebagai akses internet penyedia layanan untuk operator mobile perusahaan jaringan (Indosat). Sementara tak sedikit praktisi/pakar hukum, bahkan hakim di pengadilan, beranggapan tidak seluruhnya kerugian negara sertamerta dapat diterapkan sebagai kejahatan yang bertentangan dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu sebabnya, ada beberapa kasus dimana terdakwa dibebaskan pengadilan karena tidak terbukti korupsi, tapi dinyatakan melanggar administrative penal law (adminitrasi hukum pidana), atau perundangan lain di luar ketentuan hukum pidana korupsi.

Ketua Umum AAI Humphrey menjelaskan Indosat IM2 dan kasus muncul atas laporan yang mempertanyakan IM2 LSM sebagai penyedia layanan Internet akses jaringan yang menggunakan jaringan seluler milik Indosat. IM2 sebagai penyedia layanan akses internet telah disalahpahami sebagai operator jaringan mobile. Sebagai hasil dari IM2 kesalahpahaman diminta untuk membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi band yang telah dibayarkan oleh pemilik jaringan, yaitu Indosat. Karena asumsi ini kemudian muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Triliun. Dan dugaan dibayarkan oleh korupsi Jaksa Agung dianggap (Korupsi).

Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai regulator dari industri telekomunikasi tidak setuju dengan Kejaksaan, Jadi kasus ini berkembang menjadi sebagai "perang terbuka" antara Jaksa Agung dengan Departemen Komunikasi dan Informasi. Masalah ini semakin rumit ketika BPKP menerbitkan hasil perhitungan kerugian dugaan kepada negara untuk memesan Jaksa.

Menurut Humphrey tampaknya terbalik dan kasus Indosat IM2 ada masalah hukum yang perlu diantisipasi oleh semua pihak untuk menghindari ketidakpastian hukum. Dalam diskusi seminar dan panel yang diselenggarakan oleh AAI hadir Bisnis Telekomunikasi Performer, untuk Advokat, Jaksa dan Departemen Komunikasi dan Telekomunikasi Badan Regulasi Indonesia.

Kesimpulan Seminar :
  1. IM2 tidak membangun jaringan seluler (BTS), sehingga tidak dapat dikatakan telah menggunakan frekuensi sendiri. Bekerja sama dengan Indosat, IM2 adalah posisi sebagai penyewa jaringan seluler Indosat mobile (melalui BTS Indosat). Hal ini dapat dibuktikan dengan kartu sim yang digunakan untuk mengakses internet yang dikeluarkan oleh Indosat IM2. Bagi mereka yang wajib membayar Biaya Penggunaan (BHP) pita frekuensi adalah Indosat sebagai BTS Pemilik, sedangkan IM2 sebagai penyewa hanya perlu membayar sewa ke Indosat. Dan BHP telah dibayar oleh Indosat kepada negara Rp.1.3 Triliun. Dengan demikian, dalam hal ini pelanggaran UU Telekomunikasi no.
  2. Jadi tidak ada kerugian di semua negara. Bahkan, jika IM2 membayar BHP akan ada dua pembayaran untuk hal yang sama.
  3. Aturan yang tepat digunakan dalam masalah ini adalah hukum No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  4. Jaksa tampaknya menggunakan UU Korupsi untuk menuntut ini Indosat kasus dan IM2, tetapi jika ada pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi di atas.
  5. Baik Jaksa Agung maupun Mahkamah Agung telah menyatakan dengan tegas bahwa UU Korupsi tidak serbaguna (multi purpose), artinya jika sudah diatur ketentuan khusus seperti UU Telekomunikasi. Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak berwenang untuk melakukan investigasi dan Indosat IM2 kasus karena kasus ini merupakan ranah pidana umum. Sebagai akibat dari kasus di atas telah diajukan di Pengadilan Tipikor telah ditolak sejogyanya!.
  6. Mengingat perbedaan penafsiran antara lembaga-lembaga negara untuk kasus Indosat dan IM2 adalah Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi, maka harus mengajukan pertanyaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum yang lembaga otoritas untuk melakukan investigasi dalam kasus ini.

Sumber Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),  bharatanews, citraindonesia, pengacaraindonesia


 
DESING BY : PANGERAN KRAMAT JATI ~~~ CONTACT PEMBUATAN WEBSITE