Untuk memberikan bantuan hukum pada tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah didalam mengajukan klaim asuransinya terhadap Konsorsium Asuransi Proteksi TKI, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) siap bekerja secara profesional selama 24 jam.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, Humphrey R. Djemat, didalam sambutannya seusai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara AAI dengan BNP2TKI di Gedung Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis sore (31/05).
Nota penandatangan AAI dengan BNP2TKI tentang Kerjasama Pendampingan Para TKI Dalam Mengajukan Klaim Asuransi itu dilakukan Humphrey R. Djemat selaku Ketua Umum DPP AAI dan Lisna Yoeliani Poeloengan, Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, dengan disaksikan langsung oleh Ketua BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, beserta para pejabat BNP2TKI lainnya.
"AAI telah menyiapkan Tim Advokat yang siap bekerja secara profesional selama 24 jam mendampingi TKI Bermasalah yang tiba di BPK TKI Selapajang Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, didalam mengajukan klaim asuransinya kepada peusahaan Konsorsium Asuransi Proteksi TKI," kata Humphrey bersemangat. "Bantuan hukum pada TKI Bermasalah ini diberikan secara cuma-cuma. Ini sudah menjadi tekad AAI yang ditegaskan didalam mottonya, bahwa advokat di AAI adalah advokat pejuang," tambahnya.
Tekad AAI memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap TKI Bermasalah didalam mengajukan klaim asuransinya kepada perusahaan Konsorsium Asuransi Proteksi TKI itu diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara AAI dengan BNP2TKI tentang Kerjasama Pendampingan Para TKI Dalam Mengajukan Klaim Asuransi. "AAI juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk para TKI apabila pengurusan klaim asuransinya mengalami kesulitan untuk dipenuhi oleh perusahaan Konsorsium Asuransi Proteksi TKI," papar Humphrey.
Terkait bantuan hukum yang dilakukan AAI pada TKI Bermasalah ini, kata Humphrey, sudah dilakukan setahun lalu. Tepatnya pada 30 Juni 2011 lalu, AAI dengan BNP2TKI melakaukan penandatangan MoU tentang Penanganan Masalah TKI di Luar Negeri. "Waktu AAI berupaya memulangkan jenazah Kikim dari Arab Saudi ke tanah air, dan berhasil," kata Humphrey.
“Setalah dilakukannaya penandatangan MoU AAI dengan BNP2TKI tentang Kerjasama Pendampingan Para TKI Dalam Mengajukan Klaim Asuransi ini, per 1 Juni 2012 klaim asuransi TKI sudah bisa diurus oleh AAI,” tegas Humphrey.
Ditambhkannya, dilakukannya penandatanganan MoU AAI dengan BNP2TKI tentang Kerjasama Pendampingan Para TKI Dalam Mengajukan Klaim Asuransi ini, dilatar belakangi karena selama ini para TKI kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya didalam mengurus klaim asuransinya.
Berdasarkan data yang ada, sebut Humphrey, sejak Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dibentuk berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Oktober 2010 sampai saat ini telah menerima pembayaran premi asuransi TKI -- sebesar Rp 400.000 per-TKI -- dan diperkirakan terkumpul kurang lebih Rp 270 miliar. Namun klaim asuransi yang dikeluarkan untuk TKI kurang lebih sebesar Rp 27 miliar atau 10% saja. "Mengapa hal ini sampai terjadi," tanya Humphrey.
"Adanya penandatangan MoU antara AAI dengan BNP2TKI tentang Kerjasama Pendampingan Para TKI Dalam Mengajukan Klaim Asuransi ini dimaksudkan untuk membantu TKI hingga hak-hak asuransinya dapat diberikan," kata Humphrey.***(Imam Bukhori)
SUMBER PENULISAN BNP2TKI & ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA