MEMBANGUN ADVOKAT PEJUANG Bantuan Hukum Bagi Para Pencari Keadilan, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang berlangsung di Jakarta akan membahas masalah bantuan hukum menyusul telah diundangkannya UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Terkait dengan hal tersebut, Rapimnas yang mengambil tema, "Meningkatkan Peranan AAI dalam Mewujudkan Profesi Advokat berkualitas" akan mendengar pengarahan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai pembicara utama dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) "Dengan pengarahan Menkhumham dan Kepala BPHN, anggota AAI akan mendapat masukan tentang pelaksanaan UU Bantuan Hukum. AAI juga siap berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Bagi AAI, kata Humphrey, tidak ada masalah dalam melaksanakan bantuan hukum bagi para pencari keadilan di berbagai penjuru tanah air. AAI saat ini mempunyai anggota 9.000 advokat yang tersebar di 110 cabang dan 6 DPD. Sebagaimana disebutkan dalam UU Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM akan mengelola dana bantuan hukum termasuk yang berada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan kepolisian. Kemenkumham sendiri sebagaimana pernah dijelaskan oleh Kepala BPHN Wicipto Setiadi sedang menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaan UU Bantuan Hukum.
Di samping itu BPHN telah melakukan sosialisasi UU Bantuan Hukum ke berbagai daerah melalui kantor wilayah Kemenkumham. Humphrey Djemat menjelaskan, AAI dalam era kepengurusannya cukup aktif memberikan bantuan hukum, termasuk kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI). Bantuan hukum untuk TKI dilakukan dengan bekerja sama dengan para advokat di luar negeri seperti di Arab Saudi. "Sekarang kita bekerja sama dengan BNP2TKI untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap TKI yang bari kembali dari luar negeri dalam pengajuan klaim asuransi.
Sumber Penulisan Suara Karya Online