Sebanyak 400 klaim asuransi TKI belum cair. Sebab, terkendala sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi.
Ini terkait dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
‘’Kemlu selalu merespons secara positif setiap permintaan kami mengenai klaim asuransi TKI. Tapi kondisi sebaiknya terjadi dari Kemenakertrans, tidak memberikan respons positif,”kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada’Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu, seharusnya Menakertrans Muhaimin Iskandar peduli terhadap klaim asuransi TKI. Sebab, Menakertrans yang menunjuk Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.
‘’Saya heran, kenapa Menakertrans tidak peduli klaim asuransi TKI. Padahal, posisi TKI saat mengurus asuransi sangat lemah dan tidak berdaya. Seharusnya pihak terkait tidak mempersulit pengurusan klaim asuransi TKI,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda bilang Menakertrans tidak peduli klaim asuransi TKI ?
Laporan kami dari AAI kepada Menakertrans sampai saat ini belum mendapat tanggapan sama sekali. Padahal sebagaimana diketahui, Konsorsium Asuransi Proteksi TKI ditunjuk Menakertrans. Posisi TKI pada saat mengurus klaim asuransinya sangat lemah dan tidak berdaya. Makanya AAI menginginkan agar ada konsep pendampingan hukum yang lebih kuat dan permanen bagi para TKI bermasalah.
Apa yang seharusnya dilakukan Menakertrans?
Berdasarkan informasi pihak Konsorsium Asuransi, hanya di BPK Selapanjang Bandara-Soekarno Hatta yang ada tempat khusus untuk pelayanan klaim asuransi. Sedangkan di bandara lainnya tidak ada tempat khusus untuk pelayanan klaim asuransi TKI bermasalah.
Dalam hal ini, seyogyanya Menakertrans dapat berbicara dengan pihak Pengelola Bandara (PT Angkasa Pura) untuk memberikan tempat mengurusi asuransi, sehingga dapat memberikan pelayanan secara langsung kepada para TKI. Apabila untuk hal yang sekecil ini saja Menakertrans tidak peduli, apalagi untuk masalah TKI yang lebih besar dan mendasar. Ini tentu semakin jauh.
Maksudnya?
Seharusnya urusan seperti ini tidaklah sulit bagi Menakertrans untuk membantu. Sudah sepatutnya konsep asuransi untuk para TKI ditinjau kembali. Yang sekarang ini hanya menguntungan beberapa pihak saja dan oknum di pemerintahan. Sedangkan para TKI hanya sebagai obyek yang keringat dan darahnya dipertaruhkan.
Bagaimana dengan Kemlu, apa sangat membantu?
O ya. Kemlu begitu merespons positif setiap apa yang kami minta. AAI telah melaporkan kepada pihak Kemlu soal klaim asuransi. Tanggapan Kemlu baik, khususnya Direktorat Perlindungan WNI-BHI Tatang Razak yang memberikan respons dengan cepat dan bersedia membantu AAI mendapatkan keterangan yang diperlukan untuk mengurus klaim asuransi para TKI bermasalah.
Apa masalah ini akan dilaporkan kepada Presiden SBY?
Tentu. Saya sudah berbicara dengan Ketua Satgas TKI, Pak Maftuh Basyuni. Beliau merespons positif laporan AAI. Masalah ini akan disampaikan kepada Presiden dalam laporan akhir masa tugas Satgas TKI.
O ya, apa saja sih kendala 400 TKI dalam klaim asuransi itu?
Bagi 400 TKI untuk mendapatkan klaim asuransi masih memerlukan kelengkapan dokumen, antara lain seperti Surat Keterangan Sakit/Visum dari Rumah Sakit Negara Penempatan dan yang terpenting Surat Keterangan Perwakilan (KBRI/KJRI) mengenai masalah yang menimpa TKI terutama yg terkena masalah hukum dan PHK sepihak oleh majikan.
Berdasarkan pengalaman pendampingan tersebut, AAI melihat perlunya dukungan dari berbagai pihak agar pelayanan klaim asuransi lebih dapat ditingkatkan sehingga perlindungan bagi TKI bisa berjalan lebih efektif.
Bagaimana dengan klaim asuransi lainnya?
Selama Juni dan Juli telah berhasil meningkatan pelayanan pihak Konsorsium Asuransi Proteksi TKI kepada para TKI bermasalah. Selama periode pendampingan bulan Juni AAI telah melakukan bantuan hukum cuma-cuma untuk 2,191 TKI.
Yang berhasil mendapatkan Santunan klaim Asuransi sebanyak 1.065 orang dengan jumlah nilai klaim sebesar Rp. 1.839.752.908. Sedangkan TKI yang sedang dalam proses mendapatkan klaim sebanyak 400 orang dan TKI yang tidak mendapatkan santunan sebanyak 726 orang.
Ini berarti Kerja keras telah membuahkan hasil. Para TKI merasa terbantu atas pendampingan hukum secara gratis yang dilakukan AAI.
Pendampingan hukum ini masih satu bandara, yakni Soekarno-Hatta. Bayangkan kalau kami menangani seluruh bandara yang menerima kedatangan TKI, pasti lebih banyak lagi klaim asuransi diterima para TKI bermasalah.
Gebrakan ini tergolong efektif?
Ya dong. Pendampingan hukum AAI terhadap TKI yang rermasalah di Bandara Selapanjang Soekarno Hatta berjalan efektif. Makanya para TKI mengucapkan terima kasih. Sebab merasa terbantu. Mereka senang menerima uang dari klaim asuransinya.
Apa peran BNP2TKI untuk mencairkan klaim asuransi TKI itu?
Kami bekerja sama dengan BNP2TKI. Makanya kami memberikan apresiasi kepada badan yang dikomandoi Pak Jumhur Hidayat itu. Dengan langkah ini, AAI memberikan solusi yang lebih baik. Bukan saja untuk TKI, tapi juga bagi pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan asuransi TKI.
Apa benar pendampingan hukum ini secara cuma-cuma?
Ya, benar itu. Pendampingan hukum selama 24 jam per hari itu dilakukan secara cuma-cuma. Tidak ada pembayaran. Ini merupakan wujud konkrit pengabdian AAI sesuai dgn mottonya sebagai advokat pejuang.
Kenapa ada klaim asuransi TKI ditolak?
Kebanyakan dari mereka bukan peserta asuransi konsorsium proteksi (asuransi yang saat ini dibentuk pemerintah). Ada juga beberapa TKI yang melanggar hukum dan melanggar perjanjian kerja dan lain-lain. Makanya pihak asuransi tidak memberikan perlindungan atas pertanggungannya. [Harian Rakyat Merdeka, Selasa, 31 Juli 2012]