THE ADVOCATE INDONESIAN

Single bar, Multi bar Advokat dan Federation of bar

Apakah single bar menjadi pilihan terbaik dalam kondisi saat ini ?

Apakah Multi bar konstitusi menjamin kemerdekaan berserikat ?

Ironisnya jika kedua pertanyaan ini dijadikan polling untuk menentukan suara terbanyak, dapatkah dibayangkan dan akan hal itu dijadikan acuan jika terjadi. 


Terus siapa saja yang diperbolehkan untuk mengikuti poling tersebut ?

Terjadinya konflik berkepanjangan terjadi akibat dari para advokat itu sendiri, 
Jika dikembalikan pada masa di tahun 2003 dimana terciptanya UU advokat yang melibatkan 8 organisasi advokat.

Meninjau dan menelaah dengan memperhatikan Undang-undang Advokat No . 18 Tahun 2003 adalah sumber utama dan modal utama bagi para advokat, mau atau tidak undang-undang tersebut tercipta karna para advokat ditahun itu...

Konflik antar pengurus profesi advokat yang berkepanjangan menyebabkan organisasi advokat tidak dapat berperan secara maksimal, revisi UU Advokat sampai saat ini belum juga menemukan jalannya, padahal harusnya momentum perubahan adalah dijadikan sebagai titik awal Kebangkitan Advokat Indonesia.

Silahkan tentukan bagi para advokat pendahulu dan yang terakhir pada masa di undang-undangkanya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, kenapa hanya advokat pendahulu dan yang paling akhir sampai 2003 ? KARNA DARI SITU SEGALANYA DIMULAI DAN KESITU SEGALANYA AKAN MENUJU.

Jadi saat ini baiknya single bar atau multi bar ? 


Di dunia dikenal beberapa bentuk bar association untuk Advokat yaitu  : 

  1. Single bar association  yaitu hanya ada satu organisasi Advokat dalam suatu yurisdiksi ( wilayah hukum dalam suatu negara )
  2. Multi bar association yaitu terdapat beberapa organisasi advokat yang masing-masing berdiri sendiri
  3. federation of bar associations yaitu organisasi-organisasi advokat yang ada bergabung dalam federasi di tingkat nasional, dalam hal ini sifat keanggotaannya adalah ganda, yaitu pada tingkat lokal dan nasional.
Bisakah dibayangkan Setiap advokat itu memperoleh hak suara untuk memilih ? 

 
DESING BY : PANGERAN KRAMAT JATI ~~~ CONTACT PEMBUATAN WEBSITE